Rabu, 28 Oktober 2009

Teknik Informatika UMB

Salah satu pasal UU tersebut di Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2) menyebutkan, “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda.”

Perbuatan terlarang tersebut akan mendapatkan sanksi yang diatur di dalam Bab XI tentang Ketentuan Pidana Pasal 47 yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


UU ITE tu bener….. demokrasi dan kebebasan pers kudu harus dibatas karena udah kelewat batas,,,, emangnya negara ini mau disamain ama amerika ta??? g mungkin deh…. musnahkan aja ajaran kapitalis pers,,, yg lebih mengedepankan untung-rugi dari pada mendidik calon2 pemimpin bangsa..

Senin, 19 Oktober 2009

Teknik Informatika UMB

Pembajakan memang menjadi masalah yang amat serius di Indonesia. Banyak sekali pihak yang merasa dirugikan. Di negara Maju seperti Inggirs, Inggris tidak main – main dalam masalah pembajakan. di Inggris, selain melakukan penyitaan assetnya, Pembajak juga diharuskan membayar ¼ dari jumlah keuntungannya. Jika tidak dia akan kembali dimasukkan kepenjara.

Kalau saja para petinggi hukum Indonesia setegas itu, maka pembajakan di Indonesia tidak akan sesubur ini. Tapi harus diakui memberantas pembajakan di Indonesia adalah sebuah dilema. Bisnis ini merupakan sumber penghidupan begitu banyak orang, selain itu mempunyai keuntungannya sendiri ( 1 DVD game PS2 original setara dengan 10 game DVD game PS2 bajakan). Dilain pihak, pembajakan sangat menyakiti daya cipta kreasi bangsa kita sendiri. Benar – benar sebuah dilemma.

Jumat, 16 Oktober 2009

Teknik Informatika UMB

  • Kasus , yaitu mengenai Pembobolan Mesin ATM :

ATM atau yang dikenal dengan nama Anjungan Tunai Mandiri, seringkali menjadi sasaran empuk bagi perampok. Telah muncul hasil penelitian dari Direktur Informatika, Bank Indonesia yang dipegang oleh Iwan Setyawan, yang mengungkapkan bahwa terdapat aksesoris tambahan yang digunakan oleh pembobol ATM untuk mencuri nomor PIN kartu ATM. Alat tersebut berbentuk seperti pita hitam dan bongkah lempengan, yang melekat pada tempat pemasukkan kartu ATM. Menurut Iwan Setyawan, alat pita hitam tersebut ditempel oleh orang yang ingin mencuri uang ATM konsumen, dan ditempel tanpa sepengetahuan bank yang bersangkutan.

Menurut Iwan, alat pita hitam tersebut selain dapat merekam nomor PIN dan nomor rahasia ATM, juga dapat mengakibatkan kartu ATM tidak bisa keluar lagi. Para pencuri PIN ATM tersebut akan memanfaatkan kartu ATM yang ‘nyangkut’ di mesin ATM, dan secara leluasa dapat menduplikasi kartu ATM yang sama dan data milik nasabah. Sementara lempengan di bawahnya biasanya dikenal dengan ‘skimmer’ juga dapat merekam semua data yang tertulis di balik garis-garis hitam, di bagian belakang kartu ATM.

Tidak hanya alat pita hitam dan lempengan, Iwan mengungkapkan masih ada alat lain yang juga harus diwaspadai, seperti kamera wireless ataupun pembuka pintu ATM. Terutama kamera wireless, yang bisa dipasang di mana saja, dan biasanya bentuknya kecil sehingga kebanyakan pengguna ATM tidak menyadari bahwa ketika memasukkan nomor PIN, ada kamera yang merekam nomor PIN tersebut. Untuk mengantisipasi hal ini, pengguna ATM dapat menutupi dengan jari ketka memasukkan nomor PIN.

Sedangkan untuk pembuka pintu ATM, hal ini jarang terjadi di Indonesia, karena pada umumnya pintu box ATM tidak dikunci. Jika pun ada, pengguna ATM justru harus hati-hati karena pembuka tersebut pasti akan meminta pengguna ATM untuk memasukkan beberapa kode, termasuk kode PIN ATM.Alat tersebut sengaja digunakan oleh pembobol ATM untuk merekam kode PIN. Untuk itu, Iwan menganjurkan agar masyarakat yang menggunakan ATM menghindari proses tersebut atau bila perlu dapat mencari box ATM lainnya.

Krisis global yang berkembang begitu cepatnya dalam kehidupan sehari – hari sehingga Penggunaan teknologi mendorong setiap orang dapat mengirimkan informasi secara cepat tanpa menggunakan perantara yang lebih lambat. Pada kenyataannya perkembangan teknologi ini berhasil dalam penyampaiannya, mulai dari penyampaian informasi yang bersifat sederhana (menggunakan media tulisan)hingga pada penyampaian informasi yang bersifat modern(menngunakan media teknologi koputerisasi). Mulai diperkenalkannya teknologi konputerisasi memungkinkan banyak orang untuk lebih cenderung memahami dan mengetahui bagaimana cara untuk menggunakan teknologi komputerisasi tersebut lebih semaksimal mungkin. Tetapi kemajuan teknologi ini memicu kepada segelintir orang untuk melakukan tindakn kecurangan. Misalnya pada kasus “carding” atau pembobolan ATM. Dengan mempelajaribagian khusus dari sistemnya kemudian melakukan kecurangan seperti mengganti digit dalam kode binernya. Hal ini pernah terjadi dalam kehidupan sehari – hari. Tindakan ini dilakukan melalui internet, karena menggunakan internet dianggap paling dominant. Adapun motif kejahatan di internet, yaitu :
Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.
Contoh kasus cybercrime yang terjadi di Indonesia adalah :
1. Pencurian nomor kartu kredit;
2. Pengambilalihan situs web milik orang lain;
3. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP;
4. Kejahatan nama domain;
5. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.


pembahsannya:

kasus fraud IT akan terus ada dan akan terus berkembang, Selama manusia masih kurang menyadari apa arti penting nya menjalanjan sebuah bisnis dengan jujur dan siap untuk menerima kekalahan.