Minggu, 10 Januari 2010

Teknik Informatika UMB

E-Gov...

Menurut saya,
e-gov adalah :

Upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis (menggunakan) elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien.

Mengapa perlu e-government ?

Pada saat ini Indonesia tengah mengalami perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara secara fundamental, dari sistem kepemerintahan yang otoriter dan setralistik menuju ke sistem kepemerintahan yang demokratis, dan menerapkan perimbangan kewenangan pusat dan daerah otonom. Perubahan yang tengah terjadi tersebut menuntut terbentuknya kepemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif. Sistem manajemen pemerintah yang selama ini merupakan sistem hirarki kewenangan dan komando sektoral yang mengerucut dan panjang, harus dikembangkan menjadi sistem manajemen organisasi jaringan yang dapat memperpendek lini pengambilan keputusan serta memperluas rentang kendali.


Minggu, 20 Desember 2009

Teknik Informatika UMB

Pentingnya Bank Data Nasional.

Bank data nasional sangat lah penting untuk proses Controling Dll.Kalo ga ada bank data, dari mana kita tau apa aja yang kurang dan mau di perbaharui atau pun di ubah ke arah yang lebih baik.

Teknik Informatika UMB

HaKI mempunyai istilah '' Intellectual Property Right'' (IPR). Istilah tersebut terdiri dari 3 kata kunci yaitu:
  1. Hak
  2. Kekayaan dan
  3. Intelektual
Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual'' merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya. Terakhir, HaKI merupakan hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.
Hak'' itu sendiri dapat dibagi menjadi 2:
  1. Hak Dasar (Azasi) yaitu hak mutlak yang tidak dapat diganggu-gugat. Contohnya: hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan, dan sebagainya.
  2. Hak Amanat/ Peraturan yaitu hak karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan/perundangan.

Di berbagai negara, termasuk Amerika dan Indonesia, HaKI merupakan ''Hak Amanat/Pengaturan'', sehingga masyarakatlah yang menentukan, seberapa besar HaKI yang diberikan kepada individu dan kelompok. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (intangible). Terlihat bahwa HaKI merupakan Hak Pemberian dari Umum (Publik) yang dijamin oleh Undang-undang. HaKI bukan merupakan Hak Azazi, sehingga kriteria pemberian HaKI merupakan hal yang dapat diperdebatkan oleh publik.


Undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo, dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya konvensi Paris untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian konvensi Berne 1886 untuk masalah Hak Cipta (Copyright).

Teknik Informatika UMB

Ide Informasi Apa yang ingi9n dikembangkan.

Dilihat dari perkembangan di dunia game zaman sekarang ini penggerak object yang terdapat dalam game tersebut selalu menggunakan stick, tapi saya berimajinasi bila alat penggerak object dalam game tersebut meggunakan pikiran orang yang memainkan game tersebut.wwaaaaaaaa...asiik kali y...!!! mungkin alat yang digunakan sebagai penggerak itu berupa pelindung kepala (Helm) yang di sertai dengan alat sensor otak yang dapat membaca pikiran untuk memerintahkan object game tersebut sesuai keingginan si pemain game (user) tersebut. Jadi object game tersebut dapat bergerak sendri tanpa menggunakan stick, mouse ataupun keyboard.

Teknik Informatika UMB

Perencanaan Strategis Kehidupan Masa Depan.

Saya pikir, dulu dunia saya begitu sempit. Mana sempat sih mikirin kenapa bisa krisis moneter, atau kenapa IMF ngasih bantuan pas kita kelabakan dihantam krisis. Waktu SMP ya belajar sekedar baca buku2 teks doang dan nggak mikir apa intisari dari belajar. Ngapalin rumus2 Fisika yang gampang-gampang (karena biasanya kalo nggak dikali ya dibagi, hehe...), ngapalin sejarah Pithecanthropus, dll, tanpa berpikir kenapa saya belajar semua itu.


Padahal kenyataan hidup jauh lebih berat dari semua yang saya pikir kan dulu.Oleh Sebab itu saya akan berusaha lebih keras lagi untuk menggapai semua mimpi" saya.

Gimana nasib bangsa kalo anak muda cuman terjebak dalam masalah seperti itu? Sudah saatnya kita membuat rencana masa depan. Tapi....apakah saya sudah merancangnya dengan baik?


Rabu, 28 Oktober 2009

Teknik Informatika UMB

Salah satu pasal UU tersebut di Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2) menyebutkan, “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda.”

Perbuatan terlarang tersebut akan mendapatkan sanksi yang diatur di dalam Bab XI tentang Ketentuan Pidana Pasal 47 yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


UU ITE tu bener….. demokrasi dan kebebasan pers kudu harus dibatas karena udah kelewat batas,,,, emangnya negara ini mau disamain ama amerika ta??? g mungkin deh…. musnahkan aja ajaran kapitalis pers,,, yg lebih mengedepankan untung-rugi dari pada mendidik calon2 pemimpin bangsa..

Senin, 19 Oktober 2009

Teknik Informatika UMB

Pembajakan memang menjadi masalah yang amat serius di Indonesia. Banyak sekali pihak yang merasa dirugikan. Di negara Maju seperti Inggirs, Inggris tidak main – main dalam masalah pembajakan. di Inggris, selain melakukan penyitaan assetnya, Pembajak juga diharuskan membayar ¼ dari jumlah keuntungannya. Jika tidak dia akan kembali dimasukkan kepenjara.

Kalau saja para petinggi hukum Indonesia setegas itu, maka pembajakan di Indonesia tidak akan sesubur ini. Tapi harus diakui memberantas pembajakan di Indonesia adalah sebuah dilema. Bisnis ini merupakan sumber penghidupan begitu banyak orang, selain itu mempunyai keuntungannya sendiri ( 1 DVD game PS2 original setara dengan 10 game DVD game PS2 bajakan). Dilain pihak, pembajakan sangat menyakiti daya cipta kreasi bangsa kita sendiri. Benar – benar sebuah dilemma.