Rabu, 28 Oktober 2009

Teknik Informatika UMB

Salah satu pasal UU tersebut di Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2) menyebutkan, “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda.”

Perbuatan terlarang tersebut akan mendapatkan sanksi yang diatur di dalam Bab XI tentang Ketentuan Pidana Pasal 47 yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


UU ITE tu bener….. demokrasi dan kebebasan pers kudu harus dibatas karena udah kelewat batas,,,, emangnya negara ini mau disamain ama amerika ta??? g mungkin deh…. musnahkan aja ajaran kapitalis pers,,, yg lebih mengedepankan untung-rugi dari pada mendidik calon2 pemimpin bangsa..

Tidak ada komentar: